KPK Usut Uang Rp650 Juta yang Diberikan ke Dua Hakim PN Kepahiang


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp650 juta dari tangan Janner Purba (JP) dan Toton (T), dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016.
KPK Usut Uang Rp650 Juta yang Diberikan ke Dua Hakim PN Kepahiang
KPK Usut Uang Rp650 Juta yang Diberikan ke Dua Hakim PN Kepahiang

Kini, KPK tengah menelusuri dari mana asal uang suap ratusan juta yang diserahkan mantan Kepala bagian Keuangan RS M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur Keuangan RS M Yunus, Edy Santoni (ES), kepada dua hakim tersebut.



"Jadi Rp500 juta itu dari ES dan 150 juta dari SS. Peruntukannya untuk JP dan T. Penyidik akan mendalami dari mana uangnya, sumber uangnya itu dari mana," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (25/5/2016).



Tak hanya menelusuri dari mana asal uang suap ratusan juta, KPK juga akan menelusuri besaran angka commitmen fee yang dijanjikan SS dan ES kepada dua hakim untuk mengamankan kasus penyalahgunaan Honor Pengawas dan Dewan Pembina RSUD M Yunus, yang tengah disidangkan di PN Kepahiang, Bengkulu.



Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (sindonews.com)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »